Sabtu, 23 April 2016

NAMA       : ANITA SIMBOLON
KELAS       :1DA02
NPM           : 40215848
 


HUKUMAN MATI  TERPIDANA NARKOBA

Hukuman Mati yang dilakukan di negara kita ini memang tidak wajar karena mati hidupnya manusia itu hanya di tangan yang Berkuasa dan kitapun sebagai manusia memiliki HAK kebebasan untuk menjalankan hidup kita dalam keseharian.
Namun untuk keselamatan masyarakat dan kenyamanan maka cara EXCEKUSI MATI ini akan menjadi sebuah ancaman bagi para jejaring BANDAR NARKOBA,dan juga PARA PEMAKAI NARKOBA . Eksekusi Mati  atau hukuman mati ini adalah sebuah pelanggaran HAM yang dilakukan sebagian besar dari masyarakat kita yang berjabatan atau bertugas sebagai penegak negara . dan pemerintah pun sudah bertekad untuk menjalankan HUKUMAN itu bagi siapaun yang terjerat  NARKOBA atau Bandar NARKOBA.
Dengan yang saya baca di VIVANEWS , BNN juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk mengeksekusi para pengguna narkoba bahkan sebagian masyarakat kita pun mendukung dengan berjalannya hukuman mati ini bagi para pengguna narkoba dan banyak yang menyetujui Eksekusi Mati dan sangat mendukung dan layak dilakukan bagi pengguna narkoba termasuk saya sendiri menyetujui ,kenapa demikian ? supaya orang- orang yang terlibat akan narkoba berhenti untuk mengedarkan narkoba kepenjuru-penjuru negara.
Dan pada saat ini juga narkoba sudah terbilang sangat darurat di dalam negeri yaitu INDONESIA ,narkoba ini juga sudah masuk kedalam pelosok-pelosok daerah. Terkait dengan  narkoba hal ini juga menimbulkan pro dan kontra di dalam negara termasuk dikalangan masyarakat.
Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi, yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati, memiliki tingkat kejahatan yang rendah.
Dari berbagai argumen yang dikemukakan kelompok abolisionis dan retensionis, sesungguhnya dapat diambil kebijakan sintesis hukuman mati bagi penjahat narkoba di Indonesia. Dalam keadaan darurat  narkoba seperti sekarang ini, ketika kejahatan narkoba telah merusak generasi muda dan merampas hak hidup banyak manusia di Indonesia, adalah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang penjahat narkoba. Jadi, pertimbangan utamanya adalah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukuman mati juga diterapkan untuk memberi peringatan keras bagi para penjahat narkoba potensial bahwa kita tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang serius dan luar biasa itu.
Tetapi hukuman mati hanya dijatuhkan pada bentuk kejahatan narkoba yang paling jahat, seperti pemroduksi dan pengedar narkoba. Selain itu, hukuman mati harus sangat berhati-hati dijatuhkan. Dalam sistem peradilan pidana yang korup seperti sekarang ini, seseorang sangat mungkin menjadi korban peradilan sesat (miscarriage of justice). Bahkan di Amerika Serikat sekalipun yang sistem peradilan pidananya relatif cukup baik, dalam periode 1900-1987 23 orang telah dihukum mati karena kekeliruan peradilan.
Karena itu, untuk mencegah miscarriage of justice, terdakwa kejahatan narkoba harus diberi hak melakukan upaya hukum yang adil. Misalnya, dalam sidang kasasi, terdakwa wajib diadili sendiri oleh sembilan hakim agung pidana Mahkamah Agung. Untuk mengumpulkan bukti-bukti baru yang meyakinkan (novum), ia pun diberi hak untuk mengajukan peninjauan kembali tanpa batas waktu.
Apabila terdakwa pada akhirnya dipidana mati, ia pun masih memiliki kesempatan mengajukan grasi atau permintaan ampun. Ia dapat mengajukan permintaan ampun kepada parlemen sebagai wakil rakyat yang telah dirugikan. Jika grasinya diterima, hukumannya diperingan. Peringanan hukuman hanya boleh diberikan menjadi minimal 20 tahun penjara. Namun, bila ditolak, ia masih memiliki kesempatan memohon grasi kepada presiden.
Apabila Indonesia telah terbebas dari darurat narkoba dan kedaulatan hukum telah ditegakkan, hukuman mati terhadap penjahat narkoba sebaiknya dihapuskan. Dampak kejahatan narkoba dalam keadaan “normal” tidaklah seburuk seperti dampak kejahatan narkoba dalam keadaan darurat. Hukuman mati hanyalah salah satu cara untuk mencegah meluasnya kejahatan narkoba. Memberantas korupsi dalam proses penegakan hukum antinarkoba, mengurangi permintaan akan narkoba, dan merehabilitasi korban narkoba adalah beberapa cara lain yang efektif untuk memberantas kejahatan itu.
Selain itu, meskipun kita telah mendesain sistem peradilan pidana dengan baik untuk mencegah miscarriage of justice, kemungkinan menghukum mati orang yang tidak sepantasnya dihukum mati tetap ada. Kita tidak ingin menghukum mati anak manusia yang tidak bersalah.. Membunuh satu manusia (yang tidak bersalah), sesungguhnya adalah seperti membunuh seluruh manusia. Pemerintah Indonesia di masa depan perlu mengkaji opsi kebijakan untuk memberikan hukuman pidana terberat bagi terpidana warga negara asing berdasarkan sistem pemidanaan negara asal warga negara itu (bisa hukuman mati atau seumur hidupBanyak warga negara Indonesia juga terancam hukuman mati di beberapa negara. Sebagai negara tentu kita akan berusaha melindungi mereka. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam piagam PBB dan hukum internasional kita memahami dan menghormati kedaulatan (hukum) negara lain.
Kita berharap penerapan hukuman mati oleh Indonesia terhadap penjahat narkoba yang telah merampas hak hidup banyak manusia tidak seharusnya merusak hubungan baik dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan negara lain yang telah lama dan susah payah dibangun. Bila itu terjadi, tentu yang dirugikan adalah rakyat kedua negara. Sudah semestinya kita bersatu bergandengan tangan melawan kejahatan yang serius ini.
REFERENSI :


Tidak ada komentar:

Posting Komentar