NAMA : ANITA SIMBOLON
KELAS :1DA02
NPM : 40215848

HUKUMAN MATI
TERPIDANA NARKOBA
Hukuman Mati yang
dilakukan di negara kita ini memang tidak wajar karena mati hidupnya manusia
itu hanya di tangan yang Berkuasa dan kitapun sebagai manusia memiliki HAK
kebebasan untuk menjalankan hidup kita dalam keseharian.
Namun untuk
keselamatan masyarakat dan kenyamanan maka cara EXCEKUSI MATI ini akan menjadi
sebuah ancaman bagi para jejaring BANDAR NARKOBA,dan juga PARA PEMAKAI NARKOBA
. Eksekusi Mati atau hukuman mati ini
adalah sebuah pelanggaran HAM yang dilakukan sebagian besar dari masyarakat
kita yang berjabatan atau bertugas sebagai penegak negara . dan pemerintah pun
sudah bertekad untuk menjalankan HUKUMAN itu bagi siapaun yang terjerat NARKOBA atau Bandar NARKOBA.
Dengan yang saya
baca di VIVANEWS , BNN juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk
mengeksekusi para pengguna narkoba bahkan sebagian masyarakat kita pun
mendukung dengan berjalannya hukuman mati ini bagi para pengguna narkoba dan
banyak yang menyetujui Eksekusi Mati dan sangat mendukung dan layak dilakukan
bagi pengguna narkoba termasuk saya sendiri menyetujui ,kenapa demikian ?
supaya orang- orang yang terlibat akan narkoba berhenti untuk mengedarkan
narkoba kepenjuru-penjuru negara.
Dan pada saat ini
juga narkoba sudah terbilang sangat darurat di dalam negeri yaitu INDONESIA
,narkoba ini juga sudah masuk kedalam pelosok-pelosok daerah. Terkait
dengan narkoba hal ini juga menimbulkan
pro dan kontra di dalam negara termasuk dikalangan masyarakat.
Fakta membuktikan,
bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati,
Arab Saudi, yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati, memiliki tingkat
kejahatan yang rendah.
Dari berbagai argumen
yang dikemukakan kelompok abolisionis dan retensionis, sesungguhnya dapat diambil
kebijakan sintesis hukuman mati bagi penjahat narkoba di Indonesia. Dalam
keadaan darurat narkoba seperti sekarang ini, ketika kejahatan narkoba
telah merusak generasi muda dan merampas hak hidup banyak manusia di Indonesia,
adalah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang penjahat
narkoba. Jadi, pertimbangan utamanya adalah rasa keadilan yang hidup dalam
masyarakat. Hukuman mati juga diterapkan untuk memberi peringatan keras bagi
para penjahat narkoba potensial bahwa kita tidak akan berkompromi dengan
kejahatan yang serius dan luar biasa itu.
Tetapi hukuman mati
hanya dijatuhkan pada bentuk kejahatan narkoba yang paling jahat, seperti
pemroduksi dan pengedar narkoba. Selain itu, hukuman mati harus sangat
berhati-hati dijatuhkan. Dalam sistem peradilan pidana yang korup seperti
sekarang ini, seseorang sangat mungkin menjadi korban peradilan sesat (miscarriage
of justice). Bahkan di Amerika Serikat sekalipun yang sistem peradilan
pidananya relatif cukup baik, dalam periode 1900-1987 23 orang telah dihukum
mati karena kekeliruan peradilan.
Karena itu, untuk
mencegah miscarriage of justice, terdakwa kejahatan narkoba harus
diberi hak melakukan upaya hukum yang adil. Misalnya, dalam sidang kasasi,
terdakwa wajib diadili sendiri oleh sembilan hakim agung pidana Mahkamah Agung.
Untuk mengumpulkan bukti-bukti baru yang meyakinkan (novum), ia pun diberi hak
untuk mengajukan peninjauan kembali tanpa batas waktu.
Apabila terdakwa pada
akhirnya dipidana mati, ia pun masih memiliki kesempatan mengajukan grasi atau
permintaan ampun. Ia dapat mengajukan permintaan ampun kepada parlemen sebagai
wakil rakyat yang telah dirugikan. Jika grasinya diterima, hukumannya
diperingan. Peringanan hukuman hanya boleh diberikan menjadi minimal 20 tahun
penjara. Namun, bila ditolak, ia masih memiliki kesempatan memohon grasi kepada
presiden.
Apabila Indonesia telah terbebas dari darurat
narkoba dan kedaulatan hukum telah ditegakkan, hukuman mati terhadap penjahat
narkoba sebaiknya dihapuskan. Dampak kejahatan narkoba dalam keadaan “normal”
tidaklah seburuk seperti dampak kejahatan narkoba dalam keadaan darurat.
Hukuman mati hanyalah salah satu cara untuk mencegah meluasnya kejahatan
narkoba. Memberantas korupsi dalam proses penegakan hukum antinarkoba,
mengurangi permintaan akan narkoba, dan merehabilitasi korban narkoba adalah
beberapa cara lain yang efektif untuk memberantas kejahatan itu.
Selain itu, meskipun
kita telah mendesain sistem peradilan pidana dengan baik untuk mencegah miscarriage
of justice, kemungkinan menghukum mati orang yang tidak sepantasnya dihukum
mati tetap ada. Kita tidak ingin menghukum mati anak manusia yang tidak
bersalah.. Membunuh satu manusia (yang tidak
bersalah), sesungguhnya adalah seperti membunuh seluruh manusia. Pemerintah Indonesia
di masa depan perlu mengkaji opsi kebijakan untuk memberikan hukuman pidana
terberat bagi terpidana warga negara asing berdasarkan sistem pemidanaan negara
asal warga negara itu (bisa hukuman mati atau seumur hidupBanyak warga negara
Indonesia juga terancam hukuman mati di beberapa negara. Sebagai negara tentu
kita akan berusaha melindungi mereka. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam
piagam PBB dan hukum internasional kita memahami dan menghormati kedaulatan
(hukum) negara lain.
Kita berharap
penerapan hukuman mati oleh Indonesia terhadap penjahat narkoba yang telah
merampas hak hidup banyak manusia tidak seharusnya merusak hubungan baik dan
kerja sama bilateral antara Indonesia dan negara lain yang telah lama dan susah
payah dibangun. Bila itu terjadi, tentu yang dirugikan adalah rakyat kedua
negara. Sudah semestinya kita bersatu bergandengan tangan melawan kejahatan
yang serius ini.
REFERENSI :