Rabu, 05 Oktober 2016

Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

1.        Akuntansi Keuangan

Akuntansi Keuangan adalah saah satu bagian akuntansi yang berhubungan dengan kegiatan pihak-pihak yaitu eksternal dan internal

a.       Pihak Eksternal: Manajemen (yang mewakili kendali untuk menentukan informasi yang di buat bagaimana informasi tersebut di sampaikan)

b.      Pihak Eksternal terbagi menjadi 5 yaitu
       -          Pemegang saham dimana orang ini menilai kemampuan suatu perusahaan
       -          Investor dimana ornag ini yang akan menanamkan modal di dalam perusahaan
       -          Kreditor dimana orang ini akan menilai kemampuan perusahaan membayar gaji
       -          Supplier dimana orang ini akan menyuplai barang ke perusahaan
       -          Pemerintah ini dilakukan untuk menetapkan pajak pada setiap perusahaan

Fungsi Utama Akuntansi Keuangan

1)      Memberikan informasi bagi perusahaan
2)      Mengetahui dan menghitung laba
3)      Mengawasi dan mengendalikan aktivitas perusahaan
4)      Membantu mencapai target yang telah di tetapkan oleh perusahaan

2.       Standar Akuntansi Keuangan

Standar akuntansi keuangan adalah suatu metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan usaha.

  Tujuan Standar Akuntan : 

       -          Untuk memudaaahkan auditor
-            -           Memudahkan penyusun laporan keuangan
-            -            Keseragaman laporan keuangan

Standar Akuntansi mempunyai 4
1     .       Standar akuntansi keuangan ini digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas
2     .       Standar akuntansi keuangan badan usaha tanpa akuntanbilitas public (SAK-ETAP) digunakan      untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntanbilitas public signifikan dalam menyusun laporan  keuangan
3     .       Standar akuntansi keuangan syariah badan usaha ini lebih selaras ke basis syariiah

4     .       Standar akuntan pemerintah (SAP) dinyatakan dalam berbentuk pernyataan      

Sabtu, 23 April 2016

NAMA       : ANITA SIMBOLON
KELAS       :1DA02
NPM           : 40215848
 


HUKUMAN MATI  TERPIDANA NARKOBA

Hukuman Mati yang dilakukan di negara kita ini memang tidak wajar karena mati hidupnya manusia itu hanya di tangan yang Berkuasa dan kitapun sebagai manusia memiliki HAK kebebasan untuk menjalankan hidup kita dalam keseharian.
Namun untuk keselamatan masyarakat dan kenyamanan maka cara EXCEKUSI MATI ini akan menjadi sebuah ancaman bagi para jejaring BANDAR NARKOBA,dan juga PARA PEMAKAI NARKOBA . Eksekusi Mati  atau hukuman mati ini adalah sebuah pelanggaran HAM yang dilakukan sebagian besar dari masyarakat kita yang berjabatan atau bertugas sebagai penegak negara . dan pemerintah pun sudah bertekad untuk menjalankan HUKUMAN itu bagi siapaun yang terjerat  NARKOBA atau Bandar NARKOBA.
Dengan yang saya baca di VIVANEWS , BNN juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk mengeksekusi para pengguna narkoba bahkan sebagian masyarakat kita pun mendukung dengan berjalannya hukuman mati ini bagi para pengguna narkoba dan banyak yang menyetujui Eksekusi Mati dan sangat mendukung dan layak dilakukan bagi pengguna narkoba termasuk saya sendiri menyetujui ,kenapa demikian ? supaya orang- orang yang terlibat akan narkoba berhenti untuk mengedarkan narkoba kepenjuru-penjuru negara.
Dan pada saat ini juga narkoba sudah terbilang sangat darurat di dalam negeri yaitu INDONESIA ,narkoba ini juga sudah masuk kedalam pelosok-pelosok daerah. Terkait dengan  narkoba hal ini juga menimbulkan pro dan kontra di dalam negara termasuk dikalangan masyarakat.
Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi, yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati, memiliki tingkat kejahatan yang rendah.
Dari berbagai argumen yang dikemukakan kelompok abolisionis dan retensionis, sesungguhnya dapat diambil kebijakan sintesis hukuman mati bagi penjahat narkoba di Indonesia. Dalam keadaan darurat  narkoba seperti sekarang ini, ketika kejahatan narkoba telah merusak generasi muda dan merampas hak hidup banyak manusia di Indonesia, adalah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang penjahat narkoba. Jadi, pertimbangan utamanya adalah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukuman mati juga diterapkan untuk memberi peringatan keras bagi para penjahat narkoba potensial bahwa kita tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang serius dan luar biasa itu.
Tetapi hukuman mati hanya dijatuhkan pada bentuk kejahatan narkoba yang paling jahat, seperti pemroduksi dan pengedar narkoba. Selain itu, hukuman mati harus sangat berhati-hati dijatuhkan. Dalam sistem peradilan pidana yang korup seperti sekarang ini, seseorang sangat mungkin menjadi korban peradilan sesat (miscarriage of justice). Bahkan di Amerika Serikat sekalipun yang sistem peradilan pidananya relatif cukup baik, dalam periode 1900-1987 23 orang telah dihukum mati karena kekeliruan peradilan.
Karena itu, untuk mencegah miscarriage of justice, terdakwa kejahatan narkoba harus diberi hak melakukan upaya hukum yang adil. Misalnya, dalam sidang kasasi, terdakwa wajib diadili sendiri oleh sembilan hakim agung pidana Mahkamah Agung. Untuk mengumpulkan bukti-bukti baru yang meyakinkan (novum), ia pun diberi hak untuk mengajukan peninjauan kembali tanpa batas waktu.
Apabila terdakwa pada akhirnya dipidana mati, ia pun masih memiliki kesempatan mengajukan grasi atau permintaan ampun. Ia dapat mengajukan permintaan ampun kepada parlemen sebagai wakil rakyat yang telah dirugikan. Jika grasinya diterima, hukumannya diperingan. Peringanan hukuman hanya boleh diberikan menjadi minimal 20 tahun penjara. Namun, bila ditolak, ia masih memiliki kesempatan memohon grasi kepada presiden.
Apabila Indonesia telah terbebas dari darurat narkoba dan kedaulatan hukum telah ditegakkan, hukuman mati terhadap penjahat narkoba sebaiknya dihapuskan. Dampak kejahatan narkoba dalam keadaan “normal” tidaklah seburuk seperti dampak kejahatan narkoba dalam keadaan darurat. Hukuman mati hanyalah salah satu cara untuk mencegah meluasnya kejahatan narkoba. Memberantas korupsi dalam proses penegakan hukum antinarkoba, mengurangi permintaan akan narkoba, dan merehabilitasi korban narkoba adalah beberapa cara lain yang efektif untuk memberantas kejahatan itu.
Selain itu, meskipun kita telah mendesain sistem peradilan pidana dengan baik untuk mencegah miscarriage of justice, kemungkinan menghukum mati orang yang tidak sepantasnya dihukum mati tetap ada. Kita tidak ingin menghukum mati anak manusia yang tidak bersalah.. Membunuh satu manusia (yang tidak bersalah), sesungguhnya adalah seperti membunuh seluruh manusia. Pemerintah Indonesia di masa depan perlu mengkaji opsi kebijakan untuk memberikan hukuman pidana terberat bagi terpidana warga negara asing berdasarkan sistem pemidanaan negara asal warga negara itu (bisa hukuman mati atau seumur hidupBanyak warga negara Indonesia juga terancam hukuman mati di beberapa negara. Sebagai negara tentu kita akan berusaha melindungi mereka. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam piagam PBB dan hukum internasional kita memahami dan menghormati kedaulatan (hukum) negara lain.
Kita berharap penerapan hukuman mati oleh Indonesia terhadap penjahat narkoba yang telah merampas hak hidup banyak manusia tidak seharusnya merusak hubungan baik dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan negara lain yang telah lama dan susah payah dibangun. Bila itu terjadi, tentu yang dirugikan adalah rakyat kedua negara. Sudah semestinya kita bersatu bergandengan tangan melawan kejahatan yang serius ini.
REFERENSI :


Selasa, 15 Maret 2016

Tugassatu.softskill.pkn



Nama               : Anita Simbolon

Kelas               : 1DA02

NPM               :40215848

Mata Kuliah    : Softskill Pendidikan Pancasila

 

SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DAN ASSAT SAAT MENJADI PRESIDEN INDONESIA YANG TERLUPAKAN

 

Syafruddin Prawiranegara ini juga sudah pernah  ditunjuk untuk  menjabat  Kepala Kantor Pajak Kediri tahun 1942. Kemudian pada Mungkin kita jarang mendengar tentang Presiden kedua dan ketiga ini ,dan mungkin bila kita di tanya sapa yang menjadi presiden kedua dan ketiga kita ? Pasti kita akan menjawab Soeharto sebagai Presiden kedua dan Habibie sebagai Presiden ketiga . Setelah diteliti ternyata kebenaran yang menjadi presiden kedua itu adalah Syahrifuddin Prawiranegara sebagai presiden ke dua dan Presiden ketiga sebelum Soeharto Republik Indonesia. Mereka mempunyai peran masing-masing saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

1.             SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA




Syafruddin Prawiranegara ini di lahirkan di Serang Banten 28 Februari 1911.  Syafruddin Prawiranegara merupakan putra dari Raden Arsjad Prawiraatmadja dan Noer’aini. Raden Arsjad menghendaki pendidikan barat bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, Sjafruddin kemudian masuk ELS dan MULO,AMS ,RHS).
kabinet Sjahrir ke-2 sebagai Menteri Muda Keuangan dan mewujudkan “Oeang Republik Indonesia” (ORI) . Membentuk Pemerintahan Darurat (PDRI) di Bukit Tinggi. Dan Syafruddin Prawiranegara juga pernah bekerja sebagai penyiar radio swasta serta pegawai Departemen Keuangan Belanda .
Syafruddin adalah orang yang diperintahkan Soekarno dan Hatta untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI), ketika Presiden Soekarno dan Hatta di tangkap pada Agresi Militer II lalu diasingkan oleh Belanda ke Pulau Bangka 1948.  Hatta telah menduga Soekarno dan dirinya bakan ditangkap dan ditahan dan Belanda segera memberi mandat Sjafruddin untuk melanjutkan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Dan atas usaha Pemerintah Darurat ini Belandapun terpaksa berunding dengan Indonesia  dan dengan perjanjian Roem-Royen mengakhiri upaya Belanda dan akhirnya Soekarno dan kawan-kawan dibebaskan  dan kembai ke Yogyakarta . Dan pada tanggal 13Juli 1949 diadakan sidang  antara PDRI dengan presiden Soekarno wakil Presiden Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Serah terimaa pengambilan mandat dari PDRI secara resmi terjadi pada tanggal 14 Juli 1949 di Jakarta. 

2.             Mr.Assat



Mr. Assaat (lahir di Dusun Kampuang nan Limo Kubang Putiah, Banuhampu, Agam, Sumatera Barat, 18 September 1904 – meninggal di Jakarta, 16 Juni 1976 pada umur 71 tahun) adalah seorang politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Beliau merupakan pemangku jabatan Presiden Republik Indonesia pada masa pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Mr. Assat meniah dengan Roesiah dari Sungai Puar ,Agam dirumah gadang kapala loto pada tanggal 12 juni 1949 dan pernikahannya dikarunai seorang putri.
Mr. Assaat dilantik sebagai Pemegang  Jabatan Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 1949.7. Presiden Soekarno ini melantik setelah melaksanakan upacara penyerahan kedaulatan di Amsterdam dan Jakarta. Mr. Assat menjadi Presiden karena menurut Presiden Soekarno Mr. Assat sebagai patriot sejati dan dicintai rakyat terbukti dalam sambutannya, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Mr. Assaat dianggapnya sebagai patriot sejati dan dicintai rakyat daerah Republik Indonesia. Presiden Soekarno yakin bahwa Mr. Assaat dapat menjalankan tugasnya sebagai Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia dan upacara pelantikan ini juga dimaksudkan sebagai sidang istimewa BPKNIP untuk mengumumkan bahwa Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta tidak bisa menjalankan jabatannya karena diangkat sebagai Presiden dan Perdana Menteri republik rakyat serikat.
Mr.assat juga ingin menjadikan pemerintahan Republik Indonesia dengan cara berusaha mengembalikan bentuk negara kesatuan dengan memasukkan usaha tersebut ke dalam program Kabinet Halim. Program kerja Kabinet Halim ini diantaranya menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia terjadi dengan seksama dan ketentraman umum supaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya terjamin berlakunya hak-hak demokrasi dan terlaksananya dasar-dasar hak manusia dan kemerdekaannya. Tanggal 14 Agustus 1950, RIS menetapkan Undang-Undang No 20 tahun 1950 tentang pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keesokan harinya dilakukan upacara penyerahan mandat dari Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia Mr. Assaat kepada Presiden Soekarno. Presiden Soekarno menyatakan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia Di depan sidang BPKNIP tersebut. Setelah itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dilantik sebagai kepala negara Republik Indonesia. Pelantikan ini menandakan UUD 1945 kembali dilaksanakan secara murni dimana pemerintahan dipegang oleh presiden dan wakil presiden. Bersamaan dengan bubarnya RIS, Perdana Menteri Halim juga mengembalikan mandatnya kepada Mr. Assaat. Kabinet selanjutnya dipimpin oleh Kabinet Natsir sebagai kabinet pertama setelah Indonesia kembali ke NKRI. Sejak RIS dinyatakan bubar, jabatan Mr. Assaat selaku Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia telah berakhir. Beliau kemudian menjadi anggota dalam lembaga perwakilan rakyat saat itu. Amanat yang diembannya untuk memangku Jabatan Presiden Republik Indonesia telah selesai dan usahanya untuk mengembalikan bentuk negara kesatuan Indonesia telah berhasil namun riwayat RIS hanya bertahan selama depan bulan.

REVERENSI