Rabu, 03 Mei 2017

 PENGAKUAN PENDAPATAN
Prinsip Pengakuan Pendapatan

            Pengakuan (recognition) merupakan proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi suatu unsur serta kriteria pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Pendapatan dan biaya akan diakui dalam Laporan laba rugi jika kenaikan dan penurunan manfaat ekonomi dimasa depan yang berkaitan dengan peningkatan dan penurunan aktiva atau penurunan dan peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Dari pernataan tersebut dapat diketahui bahwa pengakuan penghasilan dan biaya terjadi secara bersamaan dnegan pengakuan kenaikan aktiva atau penurunan modal, misalnya kenaikan bersih aktiva yang timbul dari penjualan barang atau jasa atau penurunan kewajiban yang timbul dari pembebasan pinjaman yang masih harus dibayar dan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aktiva, misalnya akrual hak karyawan atau penusutan aktiva tetap.
           
            Permasalahan utama dalam akuntansi untuk pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan.  Pada prinsip pengakuan pendapatan (revenue recognation principle), umumnya pendapatan diakui pada saat (1) direalisasikan atau dapat direalisasikan dan (2) dihasilkan (earned).  Maksud dari pernyataan tersebut adalah bahwa:
           
Pendapatan dianggap direalisasikan apabila barang dan jasa, barang dagangan, atau harta lain ditukar dengan kas atau klaim atas kas. Pendapatan dianggap dapat direalisasikan apabila aktiva yang diterima dalam pertukaran segera dapat konversi (siap ditukar) menjadi kas atau klaim atas kas dengan jumlah yang diketahui.
           
Pendapatan dianggap dihasilkan (earned) apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat yang dimiliki oleh pendapatan itu, yakni apabila proses menghasilkan laba telah selesai atau sebenarnya telah selesai.


Konsep Pengakuan Pendapatan Menurut prinsip pengakuan pengapatan, pendapatan harus diakui ketika :
a)      Setelah direalisasi atau dapat direalisasi, ini terjadi jika barang atau jasa telah ditukarkan dengan kas atau klaim atas kas (Piutang)
b)      Setelah diperoleh, ini terjadi jika perusahaan telah menyelesaikan apa yang seharusnya dikerjakan. Sesuai dnegan prinsip ini, maka :
·         Pendapatan diperoleh dari penjualan produk diakui pada tanggal penjualan, biasanya tanggal pengiriman barang kepada langganan.
·         Pendapatan dari penyerahan jasa diakui pada saat kegiatan penyerahan jasa telah dilaksanakan atau pada saat sudah bisa ditagih.
·         Pendapatan aktiva perusahaan lain, seperti : bunga, sewa royalty, diakui setelah akhir periode atau ketika digunakannya aktiva yang bersangkutan.
·         Pendapantan dari penjualan aktiva selain produk diakui pada saat penjualan.

Pengukuran pendapatan menurut Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) adalah diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima atau yang dapat diterima.

            Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 23 tentang pendapatan menyatakan bahwa pendapatan timbul dari peristiwa ekonomi berikut ini :
(1) Penjualan barang;
(2) Penjualan jasa;
(3) Penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden.

Pendapatan dari penjualan barang harus diakui jika :
·         Perusahaan telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada pembeli;
·         Perusahaan tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang dijual;
·         Jumlah pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
·         Besar kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir kepada perusahaan tersebut; dan
·         Biaya yang terjadi dan akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat diukur dengan andal.




Suatu transaksi dapat diestimasi dengan andal jika :

·         Besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan;
·         Tingkat penyelesaian dari suatu transaksi dari tanggal neraca dapat diukur dengan andal;
·         Jumlah pendapatan dapat diukur secara andal;
·         Biaya yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk penyelesaian transaksi tersebut dapat diukur dengan andal.

Bila transaksi yang meliputi penjualan jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali.

Pendapatan yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan dividen harus diakui atas dasar :

·         Bunga harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif aktiva tersebut;
·         Royalty harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan; dan
·         Dalam metode biaya (cost method), dividen tunai diakui bila hak pemegang saham untuk menerima pembayaran ditetapkan.

Pengakuan atas dasar tersebut dilakukan bila :
a)      besar kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh perusahaan; dan
b)      jumlah pendapatan dapat diukur secara andal.

            Namun bila ketidakpastian timbul tentang kolektibilitas sebesar jumlah yang telah masuk dalam pendapatan, jumlah yang tidak dapat ditagih, atau jumlah pemulihannya atau pengembaliannya tidak lagi besar kemungkinan, diakui sebgai beban, dari pada penyesuaian jumlah pendapatan yang diakui semula.

            Semua pernyataan di atas mengurai sifat konseptual dari pendapatan dan merupakan dasar akuntansi untuk transaksi pendapatan. Dalam praktik-praktik pengakuan pendapatan, adakalanya pendapatan diakui pada saat lain dalam proses menghasilkan laba, yang sebagian besar diakibatkan oleh
a)      keinginan untuk mengakui lebih awal (recognize earlier) jika terdapat tingkat kepastian yang tinggi mengenai jumlah pendapatan yang dihasilkan dan
b)      keinginan untuk menangguhkan pengakuan pendapatan jika tingkat ketidakpastian mengenai jumlah pendapatan atau biaya cukup tinggi, atau jiak penjulan bukan merupakan penyelesaian yang substansial dari proses menghasilkan laba.




Pengakuan pendapatan yang sering dilakukan perusahaan menurut Kieso, dkk (2002:5) terdiri dari :
1)      Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan);
2)      Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan;
3)      Pengakuan pendapatan setelah penyerahan;
4)      Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus – waralaba dan konsinyasi. 
Berikut penjelasan dari keempat pengakuan pendapat di atas :

1. Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan) 
            Pendapatan dari aktivitas pabrikasi serta penjualan umumnya diakui pada saat penjualan (point of sell) yang biasanya berarti terjadi penyerahan. Namun timbul masalah dalam pelaksanaannya yang disebabkan oleh tiga situasi yaitu :

a)      Penjualan dengan Perjanjian Beli Kembali
Dalam situasi ini, hak milik legal telah berpindah pada pembeli namun resiko kepemilikan tetap berada pada penjual. Untuk itu jika terjadi perjanjian beli kembali dengan harga tertntu dan harga tersebut dapat menutupi semua biaya persediaan ditambah biaya kepemilikan yang terkait, maka persediaan dan kewajiban yang terkait itu tetap ada dalam pembukuan penjualan dengan kata lain tidak terjadi penjualan.

b)      Penjualan dengan hak retur
            Perlakuan akuntansi untuk situasi seperti ini sebenarnya normal, namun jika tingkat retur tinggi maka perlu dilakukan penundaan pelaporan penjualan sampai hak retur habis masa berlakunya. Untuk itu terdapat tiga metode pengakuan pendapatan alternative jika penjual mengalami situasi ini yaitu :
·         Tidak mencatat penjualan sampai seluruh hak retur habis masa berlakunya;
·         Mencatat penjualan, tetapi mengurangi penjualan dengan estimasi retur dimasa depan; dan
·         Mencatat penjualan serta memperhitungkan retur pada saat terjadi.

           
Jika terjadi penjualan dengan hak retur maka pendapatan dari transaksi penjualan diakui pada saat penjualan jika memenuhi keenam kondisi sebagai berikut :
·         Harga penjual kepada pembeli relatif tetap (fixed) atau dapat ditentukan pada tanggal penjualan;
·         Pembeli sudah membayar penjual, atau pembeli berkewajiban untuk membayar penjual, dan kewajiban itu tidak bergantung pada penjualan kembali produk tersebut;
·         Kewajiban pembeli pada penjual tidak akan berubah apabila terjadi pencurian atau kerusakan atau rusaknya fisik produk;
·         Pembeli yang memperoleh produk untuk dijual kembali memiliki substansi ekonomi yang terpisah dari yang diberikan oleh penjual;
·         Penjual tidak memiliki kewajiban yang signifikan atas kinerja masa depan yang secara langsung menyebabkan penjualan kembali produk itu oleh pembeli; dan
·         Jumlah retur dimasa depan dapat diestimasi secara layak.

            Jika pendapatan penjualan dan harga pokok penjualan tidak diakui karena keenam kondisi tidak dipenuhi harus diakui ketika hak retur secara substansial telah habis masa berlakunya atau kemudian keenam kondisi ini dapat dipenuhi.


c)      Trade Loading
            Trade Loading dan Channel Stuffing merupakan praktik yang gila; licik; dan tidak ekonomis; melalui praktik ini pabrikan membujuk (dengan penjualan, laba, dan pangsa pasar yang sebenarnya tidak mereka miliki) pelanggan mereka untuk membeli produk dari pada yang bisa mereka jual kembali atau dengan kata lain mencatat pembukuan hari ini untuk pendapatan yang akan datang.


2. Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan 
            Contoh yang paling konkrit dari pengakuan pendapatan sebelum penyerahan adalah ”akuntansi kontrak konstruksi jangka panjang”.  Kontrak jangka panjang sering kali menetapkan bahwa penjual (kontraktor) dapat menagih pembeli pada selang waktu ketika berbagai tahap  dari proyek yang telah dicapai. Terdapat dua metode akuntansi untuk kontrak kontruksi jangka panjang yang diakui oleh profesi akuntansi, yaitu :

a)      Metode persentase penyelesaian
            Pendapatan dan laba kotor  diakui setiap periode berdasarkan kemajuan proses kontruksi, yaitu persentase penyelesaian. Metode ini digunakan hanya jika estimasi kemajuan   kearah penyelesaian, pendapatan, serta biaya secara layak dapat dipercaya, dan      memenuhi syarat-syarat  berikut :
·         Kontrak itu secara jelas menetapkan hak-hak yang dapat dipaksakan pemberlakuannya mengenai barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak yang terlibat dalam kontrak, imbalan yang akan dipertukarkan, serta cara dan cara penyelesaian;
·         Pembeli dapat diharapkan untuk memenuhi semua kewajiban dalam kontrak; dan
·         Kontraktor dapat diharapkan untuk melaksanakan kewajiban kontraktual tersebut.

b)      Metode kontrak selesai
            Pendapatan dan laba kotor hanya diakui pada saat kontrak diselesaikan. Metode ini hanya            digunakan :
·         Jika suatu entitas terutama memiliki kontrak jangka pendek, atau
·         Jika syarat-syarat untuk menggunakan metode persentase penyelesaian tidak dapat terpenuhi, atau
·         Jika terdapat bahaya yang melekat dalam kontrak  itu di luar resiko bisnis normal dan berulang.

3. Pengakuan pendapatan setelah penyerahan
            Dalam beberapa kasus, hasil penagihan atas harga jual tidak dapat dipastikan secara layak sehingga pengakuan pendapatan akan ditangguhkan. Ada dua metode yang dapat digunakan dalam menagguhkan pengakuan pendapatan sampai kas diterima, yaitu :
·         Metode akuntansi penjualan cicilan dan
·         Metode pemulihan biaya.

a) Metode akuntansi penjualan cicilan (installment sales method)  
            Dalam metode akuntansi penjualan cicilan mengakui laba dalam periode penagihan bukan dalam periode penjualan. Metode akuntansi penjualan cicilan dibenarkan atas dasar bahwa jika tidak ada pendekatan yang layak untuk mengestimasi tingkat ketertagihan, pendapatan tidak boleh diakui sampai kas berhasil ditagih.

b) Metode pemulihan biaya (cost recovery method)
            Dalam metode ini tidak ada laba yang diakui sebelum penerimaan pembayaran kas dari pembeli melebihi harga pokok barang yang terjual . Setelah semua biaya tertutup, setiap tambahan penerimaan kas diakui sebagai laba. Metode ini digunakan karena tidak dapat diperoleh dasar yang layak untuk menaksir kolektibilitasnya atau ada ketidakpastian yang tinggi mengenai kolektibilitas piutang.


4. Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus

a)      Waralaba
            Peruasahaan waralaba memperoleh pendapatan dari sumber-sumber berikut, yaitu : (1)       dari penjualan waralaba awal dan aktiva atas jasa terakit; dan (2) dari iuran (fee)    berkesinambungan yang didasarkan pada pengoperasian waralaba. Franchisor adalah    pihak yang memberikan hak bisnis dalam waralaba, dan franchisee adalah pihak yang       megoperasikan bisnis warlaba.
            Dalam perjanjian waralaba iuran awal dicatat sebagai pendapatan hanya bila dan ketika     franchisor melaksanakan pelaksanaan substansial jasa yang wajib ia laksanakan dan     penagihan iuran dapat dipastikan secara layak.  Iuran waralaba yang berkesinambungan                     diakui sebagai pendapatan saat dihasilkan dan dapat ditagih dari franchisee.

b)      Konsinyasi
            Dalam perjanjian konsinyasi, Consignor (pabrikan) mengirim barang dagang kepada           Consignee (dealer) yang bertindak sebagai agen yang menerima barang dagang dan      setuju untuk menjual dan menjaga barang tersebut.  Kas yang diterima dari pelanggan   dikirim kepada consignor setelah dikurangi komisi penjualan dan semua beban yang      dapat dikenakan.
            Pendapatan hanya diakui setelah consignor menerima pemberitahuan penjualan dan           pengiriman kas dari consignee.




Rabu, 05 Oktober 2016

Akuntansi Keuangan dan Standar Akuntansi Keuangan (SAK)

1.        Akuntansi Keuangan

Akuntansi Keuangan adalah saah satu bagian akuntansi yang berhubungan dengan kegiatan pihak-pihak yaitu eksternal dan internal

a.       Pihak Eksternal: Manajemen (yang mewakili kendali untuk menentukan informasi yang di buat bagaimana informasi tersebut di sampaikan)

b.      Pihak Eksternal terbagi menjadi 5 yaitu
       -          Pemegang saham dimana orang ini menilai kemampuan suatu perusahaan
       -          Investor dimana ornag ini yang akan menanamkan modal di dalam perusahaan
       -          Kreditor dimana orang ini akan menilai kemampuan perusahaan membayar gaji
       -          Supplier dimana orang ini akan menyuplai barang ke perusahaan
       -          Pemerintah ini dilakukan untuk menetapkan pajak pada setiap perusahaan

Fungsi Utama Akuntansi Keuangan

1)      Memberikan informasi bagi perusahaan
2)      Mengetahui dan menghitung laba
3)      Mengawasi dan mengendalikan aktivitas perusahaan
4)      Membantu mencapai target yang telah di tetapkan oleh perusahaan

2.       Standar Akuntansi Keuangan

Standar akuntansi keuangan adalah suatu metode dan format baku dalam penyajian informasi laporan keuangan suatu kegiatan usaha.

  Tujuan Standar Akuntan : 

       -          Untuk memudaaahkan auditor
-            -           Memudahkan penyusun laporan keuangan
-            -            Keseragaman laporan keuangan

Standar Akuntansi mempunyai 4
1     .       Standar akuntansi keuangan ini digunakan untuk suatu badan yang memiliki akuntanbilitas
2     .       Standar akuntansi keuangan badan usaha tanpa akuntanbilitas public (SAK-ETAP) digunakan      untuk suatu badan yang tidak memiliki akuntanbilitas public signifikan dalam menyusun laporan  keuangan
3     .       Standar akuntansi keuangan syariah badan usaha ini lebih selaras ke basis syariiah

4     .       Standar akuntan pemerintah (SAP) dinyatakan dalam berbentuk pernyataan      

Sabtu, 23 April 2016

NAMA       : ANITA SIMBOLON
KELAS       :1DA02
NPM           : 40215848
 


HUKUMAN MATI  TERPIDANA NARKOBA

Hukuman Mati yang dilakukan di negara kita ini memang tidak wajar karena mati hidupnya manusia itu hanya di tangan yang Berkuasa dan kitapun sebagai manusia memiliki HAK kebebasan untuk menjalankan hidup kita dalam keseharian.
Namun untuk keselamatan masyarakat dan kenyamanan maka cara EXCEKUSI MATI ini akan menjadi sebuah ancaman bagi para jejaring BANDAR NARKOBA,dan juga PARA PEMAKAI NARKOBA . Eksekusi Mati  atau hukuman mati ini adalah sebuah pelanggaran HAM yang dilakukan sebagian besar dari masyarakat kita yang berjabatan atau bertugas sebagai penegak negara . dan pemerintah pun sudah bertekad untuk menjalankan HUKUMAN itu bagi siapaun yang terjerat  NARKOBA atau Bandar NARKOBA.
Dengan yang saya baca di VIVANEWS , BNN juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk mengeksekusi para pengguna narkoba bahkan sebagian masyarakat kita pun mendukung dengan berjalannya hukuman mati ini bagi para pengguna narkoba dan banyak yang menyetujui Eksekusi Mati dan sangat mendukung dan layak dilakukan bagi pengguna narkoba termasuk saya sendiri menyetujui ,kenapa demikian ? supaya orang- orang yang terlibat akan narkoba berhenti untuk mengedarkan narkoba kepenjuru-penjuru negara.
Dan pada saat ini juga narkoba sudah terbilang sangat darurat di dalam negeri yaitu INDONESIA ,narkoba ini juga sudah masuk kedalam pelosok-pelosok daerah. Terkait dengan  narkoba hal ini juga menimbulkan pro dan kontra di dalam negara termasuk dikalangan masyarakat.
Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi, yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati, memiliki tingkat kejahatan yang rendah.
Dari berbagai argumen yang dikemukakan kelompok abolisionis dan retensionis, sesungguhnya dapat diambil kebijakan sintesis hukuman mati bagi penjahat narkoba di Indonesia. Dalam keadaan darurat  narkoba seperti sekarang ini, ketika kejahatan narkoba telah merusak generasi muda dan merampas hak hidup banyak manusia di Indonesia, adalah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang penjahat narkoba. Jadi, pertimbangan utamanya adalah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukuman mati juga diterapkan untuk memberi peringatan keras bagi para penjahat narkoba potensial bahwa kita tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang serius dan luar biasa itu.
Tetapi hukuman mati hanya dijatuhkan pada bentuk kejahatan narkoba yang paling jahat, seperti pemroduksi dan pengedar narkoba. Selain itu, hukuman mati harus sangat berhati-hati dijatuhkan. Dalam sistem peradilan pidana yang korup seperti sekarang ini, seseorang sangat mungkin menjadi korban peradilan sesat (miscarriage of justice). Bahkan di Amerika Serikat sekalipun yang sistem peradilan pidananya relatif cukup baik, dalam periode 1900-1987 23 orang telah dihukum mati karena kekeliruan peradilan.
Karena itu, untuk mencegah miscarriage of justice, terdakwa kejahatan narkoba harus diberi hak melakukan upaya hukum yang adil. Misalnya, dalam sidang kasasi, terdakwa wajib diadili sendiri oleh sembilan hakim agung pidana Mahkamah Agung. Untuk mengumpulkan bukti-bukti baru yang meyakinkan (novum), ia pun diberi hak untuk mengajukan peninjauan kembali tanpa batas waktu.
Apabila terdakwa pada akhirnya dipidana mati, ia pun masih memiliki kesempatan mengajukan grasi atau permintaan ampun. Ia dapat mengajukan permintaan ampun kepada parlemen sebagai wakil rakyat yang telah dirugikan. Jika grasinya diterima, hukumannya diperingan. Peringanan hukuman hanya boleh diberikan menjadi minimal 20 tahun penjara. Namun, bila ditolak, ia masih memiliki kesempatan memohon grasi kepada presiden.
Apabila Indonesia telah terbebas dari darurat narkoba dan kedaulatan hukum telah ditegakkan, hukuman mati terhadap penjahat narkoba sebaiknya dihapuskan. Dampak kejahatan narkoba dalam keadaan “normal” tidaklah seburuk seperti dampak kejahatan narkoba dalam keadaan darurat. Hukuman mati hanyalah salah satu cara untuk mencegah meluasnya kejahatan narkoba. Memberantas korupsi dalam proses penegakan hukum antinarkoba, mengurangi permintaan akan narkoba, dan merehabilitasi korban narkoba adalah beberapa cara lain yang efektif untuk memberantas kejahatan itu.
Selain itu, meskipun kita telah mendesain sistem peradilan pidana dengan baik untuk mencegah miscarriage of justice, kemungkinan menghukum mati orang yang tidak sepantasnya dihukum mati tetap ada. Kita tidak ingin menghukum mati anak manusia yang tidak bersalah.. Membunuh satu manusia (yang tidak bersalah), sesungguhnya adalah seperti membunuh seluruh manusia. Pemerintah Indonesia di masa depan perlu mengkaji opsi kebijakan untuk memberikan hukuman pidana terberat bagi terpidana warga negara asing berdasarkan sistem pemidanaan negara asal warga negara itu (bisa hukuman mati atau seumur hidupBanyak warga negara Indonesia juga terancam hukuman mati di beberapa negara. Sebagai negara tentu kita akan berusaha melindungi mereka. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam piagam PBB dan hukum internasional kita memahami dan menghormati kedaulatan (hukum) negara lain.
Kita berharap penerapan hukuman mati oleh Indonesia terhadap penjahat narkoba yang telah merampas hak hidup banyak manusia tidak seharusnya merusak hubungan baik dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan negara lain yang telah lama dan susah payah dibangun. Bila itu terjadi, tentu yang dirugikan adalah rakyat kedua negara. Sudah semestinya kita bersatu bergandengan tangan melawan kejahatan yang serius ini.
REFERENSI :


Selasa, 15 Maret 2016

Tugassatu.softskill.pkn



Nama               : Anita Simbolon

Kelas               : 1DA02

NPM               :40215848

Mata Kuliah    : Softskill Pendidikan Pancasila

 

SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DAN ASSAT SAAT MENJADI PRESIDEN INDONESIA YANG TERLUPAKAN

 

Syafruddin Prawiranegara ini juga sudah pernah  ditunjuk untuk  menjabat  Kepala Kantor Pajak Kediri tahun 1942. Kemudian pada Mungkin kita jarang mendengar tentang Presiden kedua dan ketiga ini ,dan mungkin bila kita di tanya sapa yang menjadi presiden kedua dan ketiga kita ? Pasti kita akan menjawab Soeharto sebagai Presiden kedua dan Habibie sebagai Presiden ketiga . Setelah diteliti ternyata kebenaran yang menjadi presiden kedua itu adalah Syahrifuddin Prawiranegara sebagai presiden ke dua dan Presiden ketiga sebelum Soeharto Republik Indonesia. Mereka mempunyai peran masing-masing saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

1.             SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA




Syafruddin Prawiranegara ini di lahirkan di Serang Banten 28 Februari 1911.  Syafruddin Prawiranegara merupakan putra dari Raden Arsjad Prawiraatmadja dan Noer’aini. Raden Arsjad menghendaki pendidikan barat bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, Sjafruddin kemudian masuk ELS dan MULO,AMS ,RHS).
kabinet Sjahrir ke-2 sebagai Menteri Muda Keuangan dan mewujudkan “Oeang Republik Indonesia” (ORI) . Membentuk Pemerintahan Darurat (PDRI) di Bukit Tinggi. Dan Syafruddin Prawiranegara juga pernah bekerja sebagai penyiar radio swasta serta pegawai Departemen Keuangan Belanda .
Syafruddin adalah orang yang diperintahkan Soekarno dan Hatta untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI), ketika Presiden Soekarno dan Hatta di tangkap pada Agresi Militer II lalu diasingkan oleh Belanda ke Pulau Bangka 1948.  Hatta telah menduga Soekarno dan dirinya bakan ditangkap dan ditahan dan Belanda segera memberi mandat Sjafruddin untuk melanjutkan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Dan atas usaha Pemerintah Darurat ini Belandapun terpaksa berunding dengan Indonesia  dan dengan perjanjian Roem-Royen mengakhiri upaya Belanda dan akhirnya Soekarno dan kawan-kawan dibebaskan  dan kembai ke Yogyakarta . Dan pada tanggal 13Juli 1949 diadakan sidang  antara PDRI dengan presiden Soekarno wakil Presiden Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Serah terimaa pengambilan mandat dari PDRI secara resmi terjadi pada tanggal 14 Juli 1949 di Jakarta. 

2.             Mr.Assat



Mr. Assaat (lahir di Dusun Kampuang nan Limo Kubang Putiah, Banuhampu, Agam, Sumatera Barat, 18 September 1904 – meninggal di Jakarta, 16 Juni 1976 pada umur 71 tahun) adalah seorang politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Beliau merupakan pemangku jabatan Presiden Republik Indonesia pada masa pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Mr. Assat meniah dengan Roesiah dari Sungai Puar ,Agam dirumah gadang kapala loto pada tanggal 12 juni 1949 dan pernikahannya dikarunai seorang putri.
Mr. Assaat dilantik sebagai Pemegang  Jabatan Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 1949.7. Presiden Soekarno ini melantik setelah melaksanakan upacara penyerahan kedaulatan di Amsterdam dan Jakarta. Mr. Assat menjadi Presiden karena menurut Presiden Soekarno Mr. Assat sebagai patriot sejati dan dicintai rakyat terbukti dalam sambutannya, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Mr. Assaat dianggapnya sebagai patriot sejati dan dicintai rakyat daerah Republik Indonesia. Presiden Soekarno yakin bahwa Mr. Assaat dapat menjalankan tugasnya sebagai Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia dan upacara pelantikan ini juga dimaksudkan sebagai sidang istimewa BPKNIP untuk mengumumkan bahwa Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta tidak bisa menjalankan jabatannya karena diangkat sebagai Presiden dan Perdana Menteri republik rakyat serikat.
Mr.assat juga ingin menjadikan pemerintahan Republik Indonesia dengan cara berusaha mengembalikan bentuk negara kesatuan dengan memasukkan usaha tersebut ke dalam program Kabinet Halim. Program kerja Kabinet Halim ini diantaranya menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia terjadi dengan seksama dan ketentraman umum supaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya terjamin berlakunya hak-hak demokrasi dan terlaksananya dasar-dasar hak manusia dan kemerdekaannya. Tanggal 14 Agustus 1950, RIS menetapkan Undang-Undang No 20 tahun 1950 tentang pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keesokan harinya dilakukan upacara penyerahan mandat dari Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia Mr. Assaat kepada Presiden Soekarno. Presiden Soekarno menyatakan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia Di depan sidang BPKNIP tersebut. Setelah itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dilantik sebagai kepala negara Republik Indonesia. Pelantikan ini menandakan UUD 1945 kembali dilaksanakan secara murni dimana pemerintahan dipegang oleh presiden dan wakil presiden. Bersamaan dengan bubarnya RIS, Perdana Menteri Halim juga mengembalikan mandatnya kepada Mr. Assaat. Kabinet selanjutnya dipimpin oleh Kabinet Natsir sebagai kabinet pertama setelah Indonesia kembali ke NKRI. Sejak RIS dinyatakan bubar, jabatan Mr. Assaat selaku Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia telah berakhir. Beliau kemudian menjadi anggota dalam lembaga perwakilan rakyat saat itu. Amanat yang diembannya untuk memangku Jabatan Presiden Republik Indonesia telah selesai dan usahanya untuk mengembalikan bentuk negara kesatuan Indonesia telah berhasil namun riwayat RIS hanya bertahan selama depan bulan.

REVERENSI