Sabtu, 23 April 2016

NAMA       : ANITA SIMBOLON
KELAS       :1DA02
NPM           : 40215848
 


HUKUMAN MATI  TERPIDANA NARKOBA

Hukuman Mati yang dilakukan di negara kita ini memang tidak wajar karena mati hidupnya manusia itu hanya di tangan yang Berkuasa dan kitapun sebagai manusia memiliki HAK kebebasan untuk menjalankan hidup kita dalam keseharian.
Namun untuk keselamatan masyarakat dan kenyamanan maka cara EXCEKUSI MATI ini akan menjadi sebuah ancaman bagi para jejaring BANDAR NARKOBA,dan juga PARA PEMAKAI NARKOBA . Eksekusi Mati  atau hukuman mati ini adalah sebuah pelanggaran HAM yang dilakukan sebagian besar dari masyarakat kita yang berjabatan atau bertugas sebagai penegak negara . dan pemerintah pun sudah bertekad untuk menjalankan HUKUMAN itu bagi siapaun yang terjerat  NARKOBA atau Bandar NARKOBA.
Dengan yang saya baca di VIVANEWS , BNN juga sangat mendukung upaya pemerintah untuk mengeksekusi para pengguna narkoba bahkan sebagian masyarakat kita pun mendukung dengan berjalannya hukuman mati ini bagi para pengguna narkoba dan banyak yang menyetujui Eksekusi Mati dan sangat mendukung dan layak dilakukan bagi pengguna narkoba termasuk saya sendiri menyetujui ,kenapa demikian ? supaya orang- orang yang terlibat akan narkoba berhenti untuk mengedarkan narkoba kepenjuru-penjuru negara.
Dan pada saat ini juga narkoba sudah terbilang sangat darurat di dalam negeri yaitu INDONESIA ,narkoba ini juga sudah masuk kedalam pelosok-pelosok daerah. Terkait dengan  narkoba hal ini juga menimbulkan pro dan kontra di dalam negara termasuk dikalangan masyarakat.
Fakta membuktikan, bila dibandingkan dengan negara-negara maju yang tidak menerapkan hukuman mati, Arab Saudi, yang memberlakukan hukum Islam dan hukuman mati, memiliki tingkat kejahatan yang rendah.
Dari berbagai argumen yang dikemukakan kelompok abolisionis dan retensionis, sesungguhnya dapat diambil kebijakan sintesis hukuman mati bagi penjahat narkoba di Indonesia. Dalam keadaan darurat  narkoba seperti sekarang ini, ketika kejahatan narkoba telah merusak generasi muda dan merampas hak hidup banyak manusia di Indonesia, adalah adil menjatuhkan hukuman mati terhadap satu orang penjahat narkoba. Jadi, pertimbangan utamanya adalah rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Hukuman mati juga diterapkan untuk memberi peringatan keras bagi para penjahat narkoba potensial bahwa kita tidak akan berkompromi dengan kejahatan yang serius dan luar biasa itu.
Tetapi hukuman mati hanya dijatuhkan pada bentuk kejahatan narkoba yang paling jahat, seperti pemroduksi dan pengedar narkoba. Selain itu, hukuman mati harus sangat berhati-hati dijatuhkan. Dalam sistem peradilan pidana yang korup seperti sekarang ini, seseorang sangat mungkin menjadi korban peradilan sesat (miscarriage of justice). Bahkan di Amerika Serikat sekalipun yang sistem peradilan pidananya relatif cukup baik, dalam periode 1900-1987 23 orang telah dihukum mati karena kekeliruan peradilan.
Karena itu, untuk mencegah miscarriage of justice, terdakwa kejahatan narkoba harus diberi hak melakukan upaya hukum yang adil. Misalnya, dalam sidang kasasi, terdakwa wajib diadili sendiri oleh sembilan hakim agung pidana Mahkamah Agung. Untuk mengumpulkan bukti-bukti baru yang meyakinkan (novum), ia pun diberi hak untuk mengajukan peninjauan kembali tanpa batas waktu.
Apabila terdakwa pada akhirnya dipidana mati, ia pun masih memiliki kesempatan mengajukan grasi atau permintaan ampun. Ia dapat mengajukan permintaan ampun kepada parlemen sebagai wakil rakyat yang telah dirugikan. Jika grasinya diterima, hukumannya diperingan. Peringanan hukuman hanya boleh diberikan menjadi minimal 20 tahun penjara. Namun, bila ditolak, ia masih memiliki kesempatan memohon grasi kepada presiden.
Apabila Indonesia telah terbebas dari darurat narkoba dan kedaulatan hukum telah ditegakkan, hukuman mati terhadap penjahat narkoba sebaiknya dihapuskan. Dampak kejahatan narkoba dalam keadaan “normal” tidaklah seburuk seperti dampak kejahatan narkoba dalam keadaan darurat. Hukuman mati hanyalah salah satu cara untuk mencegah meluasnya kejahatan narkoba. Memberantas korupsi dalam proses penegakan hukum antinarkoba, mengurangi permintaan akan narkoba, dan merehabilitasi korban narkoba adalah beberapa cara lain yang efektif untuk memberantas kejahatan itu.
Selain itu, meskipun kita telah mendesain sistem peradilan pidana dengan baik untuk mencegah miscarriage of justice, kemungkinan menghukum mati orang yang tidak sepantasnya dihukum mati tetap ada. Kita tidak ingin menghukum mati anak manusia yang tidak bersalah.. Membunuh satu manusia (yang tidak bersalah), sesungguhnya adalah seperti membunuh seluruh manusia. Pemerintah Indonesia di masa depan perlu mengkaji opsi kebijakan untuk memberikan hukuman pidana terberat bagi terpidana warga negara asing berdasarkan sistem pemidanaan negara asal warga negara itu (bisa hukuman mati atau seumur hidupBanyak warga negara Indonesia juga terancam hukuman mati di beberapa negara. Sebagai negara tentu kita akan berusaha melindungi mereka. Namun, sebagaimana ditegaskan dalam piagam PBB dan hukum internasional kita memahami dan menghormati kedaulatan (hukum) negara lain.
Kita berharap penerapan hukuman mati oleh Indonesia terhadap penjahat narkoba yang telah merampas hak hidup banyak manusia tidak seharusnya merusak hubungan baik dan kerja sama bilateral antara Indonesia dan negara lain yang telah lama dan susah payah dibangun. Bila itu terjadi, tentu yang dirugikan adalah rakyat kedua negara. Sudah semestinya kita bersatu bergandengan tangan melawan kejahatan yang serius ini.
REFERENSI :


Selasa, 15 Maret 2016

Tugassatu.softskill.pkn



Nama               : Anita Simbolon

Kelas               : 1DA02

NPM               :40215848

Mata Kuliah    : Softskill Pendidikan Pancasila

 

SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA DAN ASSAT SAAT MENJADI PRESIDEN INDONESIA YANG TERLUPAKAN

 

Syafruddin Prawiranegara ini juga sudah pernah  ditunjuk untuk  menjabat  Kepala Kantor Pajak Kediri tahun 1942. Kemudian pada Mungkin kita jarang mendengar tentang Presiden kedua dan ketiga ini ,dan mungkin bila kita di tanya sapa yang menjadi presiden kedua dan ketiga kita ? Pasti kita akan menjawab Soeharto sebagai Presiden kedua dan Habibie sebagai Presiden ketiga . Setelah diteliti ternyata kebenaran yang menjadi presiden kedua itu adalah Syahrifuddin Prawiranegara sebagai presiden ke dua dan Presiden ketiga sebelum Soeharto Republik Indonesia. Mereka mempunyai peran masing-masing saat menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia.

1.             SYAFRUDDIN PRAWIRANEGARA




Syafruddin Prawiranegara ini di lahirkan di Serang Banten 28 Februari 1911.  Syafruddin Prawiranegara merupakan putra dari Raden Arsjad Prawiraatmadja dan Noer’aini. Raden Arsjad menghendaki pendidikan barat bagi anak-anaknya. Oleh karena itu, Sjafruddin kemudian masuk ELS dan MULO,AMS ,RHS).
kabinet Sjahrir ke-2 sebagai Menteri Muda Keuangan dan mewujudkan “Oeang Republik Indonesia” (ORI) . Membentuk Pemerintahan Darurat (PDRI) di Bukit Tinggi. Dan Syafruddin Prawiranegara juga pernah bekerja sebagai penyiar radio swasta serta pegawai Departemen Keuangan Belanda .
Syafruddin adalah orang yang diperintahkan Soekarno dan Hatta untuk membentuk Pemerintahan Darurat RI (PDRI), ketika Presiden Soekarno dan Hatta di tangkap pada Agresi Militer II lalu diasingkan oleh Belanda ke Pulau Bangka 1948.  Hatta telah menduga Soekarno dan dirinya bakan ditangkap dan ditahan dan Belanda segera memberi mandat Sjafruddin untuk melanjutkan pemerintahan agar tidak terjadi kekosongan kekuasaan. Dan atas usaha Pemerintah Darurat ini Belandapun terpaksa berunding dengan Indonesia  dan dengan perjanjian Roem-Royen mengakhiri upaya Belanda dan akhirnya Soekarno dan kawan-kawan dibebaskan  dan kembai ke Yogyakarta . Dan pada tanggal 13Juli 1949 diadakan sidang  antara PDRI dengan presiden Soekarno wakil Presiden Hatta serta sejumlah menteri kedua kabinet. Serah terimaa pengambilan mandat dari PDRI secara resmi terjadi pada tanggal 14 Juli 1949 di Jakarta. 

2.             Mr.Assat



Mr. Assaat (lahir di Dusun Kampuang nan Limo Kubang Putiah, Banuhampu, Agam, Sumatera Barat, 18 September 1904 – meninggal di Jakarta, 16 Juni 1976 pada umur 71 tahun) adalah seorang politisi dan pejuang kemerdekaan Indonesia. Beliau merupakan pemangku jabatan Presiden Republik Indonesia pada masa pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta. Ia juga pernah menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri Indonesia. Mr. Assat meniah dengan Roesiah dari Sungai Puar ,Agam dirumah gadang kapala loto pada tanggal 12 juni 1949 dan pernikahannya dikarunai seorang putri.
Mr. Assaat dilantik sebagai Pemegang  Jabatan Presiden Republik Indonesia yang dilaksanakan di Istana Kepresidenan Yogyakarta pada tanggal 27 Desember 1949.7. Presiden Soekarno ini melantik setelah melaksanakan upacara penyerahan kedaulatan di Amsterdam dan Jakarta. Mr. Assat menjadi Presiden karena menurut Presiden Soekarno Mr. Assat sebagai patriot sejati dan dicintai rakyat terbukti dalam sambutannya, Presiden Soekarno menyatakan bahwa Mr. Assaat dianggapnya sebagai patriot sejati dan dicintai rakyat daerah Republik Indonesia. Presiden Soekarno yakin bahwa Mr. Assaat dapat menjalankan tugasnya sebagai Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia dan upacara pelantikan ini juga dimaksudkan sebagai sidang istimewa BPKNIP untuk mengumumkan bahwa Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Hatta tidak bisa menjalankan jabatannya karena diangkat sebagai Presiden dan Perdana Menteri republik rakyat serikat.
Mr.assat juga ingin menjadikan pemerintahan Republik Indonesia dengan cara berusaha mengembalikan bentuk negara kesatuan dengan memasukkan usaha tersebut ke dalam program Kabinet Halim. Program kerja Kabinet Halim ini diantaranya menyelenggarakan supaya pemindahan kekuasaan ke tangan bangsa Indonesia di seluruh Indonesia terjadi dengan seksama dan ketentraman umum supaya dalam waktu yang sesingkat-singkatnya terjamin berlakunya hak-hak demokrasi dan terlaksananya dasar-dasar hak manusia dan kemerdekaannya. Tanggal 14 Agustus 1950, RIS menetapkan Undang-Undang No 20 tahun 1950 tentang pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keesokan harinya dilakukan upacara penyerahan mandat dari Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia Mr. Assaat kepada Presiden Soekarno. Presiden Soekarno menyatakan terbentuknya kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia Di depan sidang BPKNIP tersebut. Setelah itu, Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dilantik sebagai kepala negara Republik Indonesia. Pelantikan ini menandakan UUD 1945 kembali dilaksanakan secara murni dimana pemerintahan dipegang oleh presiden dan wakil presiden. Bersamaan dengan bubarnya RIS, Perdana Menteri Halim juga mengembalikan mandatnya kepada Mr. Assaat. Kabinet selanjutnya dipimpin oleh Kabinet Natsir sebagai kabinet pertama setelah Indonesia kembali ke NKRI. Sejak RIS dinyatakan bubar, jabatan Mr. Assaat selaku Pemangku Jabatan Presiden Republik Indonesia telah berakhir. Beliau kemudian menjadi anggota dalam lembaga perwakilan rakyat saat itu. Amanat yang diembannya untuk memangku Jabatan Presiden Republik Indonesia telah selesai dan usahanya untuk mengembalikan bentuk negara kesatuan Indonesia telah berhasil namun riwayat RIS hanya bertahan selama depan bulan.

REVERENSI




Sabtu, 10 Oktober 2015

MITOS, PENALARAN DAN CARA MEMPEROLEH PENGETAHUAN


MITOS : Hal-hal yang tidak pernah terjadi secara nyata melainkan hanya opini.

Contoh:- Putri Duyung[hal ini tidak pernah terbukti akan kebenarannya ,atau banyak yang mengatakan hanya sebuah dongeng yang di sampaikan dari mulut kemulut]

Penalaran: Tentang daya tangkap seseorang 
Cara memperoleh suatu pengetahuan itu dapat berasal dari berbagai macam cara contohnya : Dengan membaca buku,internet,koran,bahkan menanyakan kepada seseorang.

PERKEMBANGAN ALAM PIKIR MANUSIA


Perkembangan  Alam pikir Manusia : Manusia yang di bekali dengan rasa ingin tahu ,manusia juga di

ciptakan dengan berbagai organ Tubuh terutama Otak alat untuk berfikir.

  • sifat Unik Manusia :


  1. Manusia mempunyai akal pikiran yang tinggi 
  2. Manusia juga mempunyai alat proses di dalam tubuh atau sering dikatakan mesin 
  3. Manusia juga bertumbuh dan berkembang dari bayi hingga dewasa 
  4. Manusia juga dapat bergerak ataupun beraktifitas
  5. Manusia juga mempunyai skill (kemampuan)


  • Rasa Ingin Tahu [keinginan untuk mengetahui segala sesuatu hal yang baru]

Contoh:

  1.  Ingin merasakan tentang dunia perkerjaan 
  2. Ingin merasakan bagaimana menjadi seorang ibu 
  3. Ingin tahu cara memasak  ,dll 


METODE ILMIAH

Pengetahuan yang diperoleh dengan berbagai cara
  • Syarat Ilmu pengetahuan :
  1. Objektif : Ilmu yang harus mempunyai suatu objek untuk dijadikan sebuah masalah
  2. Metodic : Hal yang digunakan untuk mencari suatu kejadian yang kebenarannya masih  diragukan
  3. Sistematic : Berusaha untuk mengetahui atau menjelaskan suatu objek dengan makna yang logis 
  4. Universal : Suatu hal yang kebenaran sudah mencapai contoh :Air mendidih 100derajat celcius

Langkah-langkah operasional metode ilmiah : penyelesaian suatu masalah  dengan kalimat bertanya apa ,mengapa,dimana,siapa ? tentang suatu masalah yang sedang di teliti 

RUANG LINGKUP IPA

  • Alam semesta
  • Sistem Tata Surya 
  • Bumi
Penjelasan :
  • Alam semesta : Suatu Ruangan atau sering disebut bumi yang mempunyai kehidupan 
  • Sistem tata surya : Diartikan tentang dunia ,tentang segala sesuatunya yang berhubungan dengan manusia Cth: Terjadinya siang dan malam
  • Bumi : Tempat tinggal mahluk hidup bertempat tinggal  ataupun beraktifitas  ,bumi juga memiliki gaya gravitasi ataupun gaya tarik bumi. Contoh: Jika kita melepar sebuah benda akan terjatuh kembali karena bumi memiliki  gaya tarik 

MANUSIA GADGET DAN LINGKUNGAN

Handpone dan Manusia sudah menjadi keterkaitan yang sangat erat ,dari Orang Tua,Remaja,bahkan anak kecil sekalipun sudah bisa menggunakan handpone dengan mudah . Inilah gaya hidup kita pada saat ini ,tidak bisa terlepas dari namanya handpone atau gadget.
Gadget merupakan magnet yang sangat menarik dan menjadi candu sehingga dapat berkomunikasi melalui dunia maya dan menjadi salah satu kewajiban setiap hari  dan bisa menghabiskan waktu berjam-jam. Gadget  juga dapat menghubungkan kita dengan orang-orang banyak diberbagai tempat. Komunikasi antar manusiapun kini secara perlahan tergantikan dengan interaksi manusia dengan gadget. Manusia juga terobsesi dengan dunia maya dan menarik diri dari lingkungan sosialnya  dan hal inilah yang menimbulkan banyak gangguan kepribadian seperti sikap menyendiri ,antisosial ,cenderung tidak peka terhadap lingkungan  ataupun kebutuhan sekitar .  Perkembangan gadget saat ini telah mengalahkan realitas yang sesungguhnya  dan menjadi trend baru bagi masyarakat . Dunia maya yang bersifat semu lebih dipercaya  kenyataan sehari-hari  maka disebut hiperrialitas atau realitas yang berlebihan padahal semuanya hanya rekayasa perbedaan antara maya dan nyata sangat lah tipis sehingga sulit untuk di bedakan.