PENGAKUAN PENDAPATAN
Prinsip
Pengakuan Pendapatan
Pengakuan (recognition) merupakan
proses pembentukan suatu pos yang memenuhi definisi suatu unsur serta kriteria
pengakuan dalam neraca atau laporan laba rugi. Pendapatan dan biaya akan diakui
dalam Laporan laba rugi jika kenaikan dan penurunan manfaat ekonomi dimasa
depan yang berkaitan dengan peningkatan dan penurunan aktiva atau penurunan dan
peningkatan kewajiban telah terjadi dan dapat diukur dengan andal. Dari
pernataan tersebut dapat diketahui bahwa pengakuan penghasilan dan biaya
terjadi secara bersamaan dnegan pengakuan kenaikan aktiva atau penurunan modal,
misalnya kenaikan bersih aktiva yang timbul dari penjualan barang atau jasa
atau penurunan kewajiban yang timbul dari pembebasan pinjaman yang masih harus
dibayar dan pengakuan kenaikan kewajiban atau penurunan aktiva, misalnya akrual
hak karyawan atau penusutan aktiva tetap.
Permasalahan utama dalam akuntansi untuk
pendapatan adalah menentukan saat pengakuan pendapatan. Pada prinsip pengakuan pendapatan (revenue
recognation principle), umumnya pendapatan diakui pada saat (1)
direalisasikan atau dapat direalisasikan dan (2) dihasilkan
(earned). Maksud dari pernyataan
tersebut adalah bahwa:
Pendapatan
dianggap direalisasikan apabila barang dan jasa, barang dagangan, atau harta
lain ditukar dengan kas atau klaim atas kas.
Pendapatan dianggap dapat direalisasikan apabila aktiva yang diterima dalam
pertukaran segera dapat konversi (siap ditukar) menjadi kas atau klaim atas kas
dengan jumlah yang diketahui.
Pendapatan
dianggap dihasilkan (earned) apabila entitas bersangkutan pada hakikatnya telah
menyelesaikan apa yang seharusnya dilakukan untuk mendapat hak atas manfaat
yang dimiliki oleh pendapatan itu, yakni apabila proses menghasilkan laba telah
selesai atau sebenarnya telah selesai.
Konsep Pengakuan Pendapatan Menurut
prinsip pengakuan pengapatan, pendapatan harus diakui ketika :
a)
Setelah direalisasi atau dapat
direalisasi, ini terjadi jika barang atau jasa telah ditukarkan dengan kas atau
klaim atas kas (Piutang)
b)
Setelah diperoleh, ini terjadi jika
perusahaan telah menyelesaikan apa yang seharusnya dikerjakan. Sesuai dnegan
prinsip ini, maka :
·
Pendapatan diperoleh dari penjualan
produk diakui pada tanggal penjualan, biasanya tanggal pengiriman barang kepada
langganan.
·
Pendapatan dari penyerahan jasa diakui
pada saat kegiatan penyerahan jasa telah dilaksanakan atau pada saat sudah bisa
ditagih.
·
Pendapatan aktiva perusahaan lain,
seperti : bunga, sewa royalty, diakui setelah akhir periode atau ketika
digunakannya aktiva yang bersangkutan.
·
Pendapantan dari penjualan aktiva selain
produk diakui pada saat penjualan.
Pengukuran pendapatan menurut Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI) adalah diukur dengan nilai wajar imbalan yang diterima
atau yang dapat diterima.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan (PSAK) No. 23 tentang pendapatan menyatakan bahwa pendapatan timbul
dari peristiwa ekonomi berikut ini :
(1) Penjualan barang;
(2) Penjualan jasa;
(3) Penggunaan aktiva perusahaan oleh
pihak-pihak lain yang menghasilkan bunga, royalty, dan deviden.
Pendapatan dari penjualan barang harus
diakui jika :
·
Perusahaan
telah memindahkan resiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat
kepemilikan barang kepada pembeli;
·
Perusahaan
tidak lagi mengelola atau melakukan pengendalian efektif atas barang yang
dijual;
·
Jumlah
pendapatan tersebut dapat diukur dengan andal;
·
Besar
kemungkinan manfaat ekonomi yang dihubungkan dengan transaksi akan mengalir
kepada perusahaan tersebut; dan
·
Biaya
yang terjadi dan akan terjadi sehubungan dengan transaksi dapat diukur dengan
andal.
Suatu transaksi dapat diestimasi dengan
andal jika :
·
Besar
kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh
perusahaan;
·
Tingkat
penyelesaian dari suatu transaksi dari tanggal neraca dapat diukur dengan
andal;
·
Jumlah pendapatan
dapat diukur secara andal;
·
Biaya
yang terjadi untuk transaksi tersebut dan biaya untuk penyelesaian transaksi
tersebut dapat diukur dengan andal.
Bila transaksi yang meliputi penjualan
jasa tidak dapat diestimasi dengan andal, pendapatan yang diakui hanya
berkaitan dengan beban yang telah diakui yang dapat diperoleh kembali.
Pendapatan
yang timbul dari penggunaan aktiva perusahaan oleh pihak-pihak lain yang
menghasilkan bunga, royalty, dan dividen harus diakui atas dasar :
·
Bunga
harus diakui atas dasar proporsi waktu yang memperhitungkan hasil efektif
aktiva tersebut;
·
Royalty
harus diakui atas dasar akrual sesuai dengan substansi perjanjian yang relevan;
dan
·
Dalam
metode biaya (cost method), dividen tunai diakui bila hak pemegang saham untuk
menerima pembayaran ditetapkan.
Pengakuan
atas dasar tersebut dilakukan bila :
a)
besar
kemungkinan manfaat ekonomi sehubungan dengan transaksi tersebut akan diperoleh
perusahaan; dan
b)
jumlah
pendapatan dapat diukur secara andal.
Namun bila ketidakpastian timbul tentang
kolektibilitas sebesar jumlah yang telah masuk dalam pendapatan, jumlah yang
tidak dapat ditagih, atau jumlah pemulihannya atau pengembaliannya tidak lagi
besar kemungkinan, diakui sebgai beban, dari pada penyesuaian jumlah pendapatan
yang diakui semula.
Semua pernyataan di atas mengurai sifat
konseptual dari pendapatan dan merupakan dasar akuntansi untuk transaksi
pendapatan. Dalam
praktik-praktik pengakuan pendapatan, adakalanya pendapatan diakui pada saat
lain dalam proses menghasilkan laba, yang sebagian besar diakibatkan oleh
a)
keinginan
untuk mengakui lebih awal (recognize earlier) jika terdapat tingkat kepastian
yang tinggi mengenai jumlah pendapatan yang dihasilkan dan
b)
keinginan
untuk menangguhkan pengakuan pendapatan jika tingkat ketidakpastian mengenai jumlah
pendapatan atau biaya cukup tinggi, atau jiak penjulan bukan merupakan
penyelesaian yang substansial dari proses menghasilkan laba.
Pengakuan
pendapatan yang sering dilakukan perusahaan menurut Kieso, dkk (2002:5) terdiri
dari :
1)
Pengakuan
pendapatan pada saat penjualan (penyerahan);
2)
Pengakuan
pendapatan sebelum penyerahan;
3)
Pengakuan
pendapatan setelah penyerahan;
4)
Pengakuan
pendapatan untuk transaksi penjualan khusus – waralaba dan konsinyasi.
Berikut penjelasan dari keempat
pengakuan pendapat di atas :
1.
Pengakuan pendapatan pada saat penjualan (penyerahan)
Pendapatan dari aktivitas pabrikasi
serta penjualan umumnya diakui pada saat penjualan (point of sell) yang biasanya
berarti terjadi penyerahan. Namun timbul masalah dalam
pelaksanaannya yang disebabkan oleh tiga situasi yaitu :
a)
Penjualan
dengan Perjanjian Beli Kembali
Dalam situasi ini, hak milik legal telah
berpindah pada pembeli namun resiko kepemilikan tetap berada pada penjual. Untuk
itu jika terjadi perjanjian beli kembali dengan harga tertntu dan harga
tersebut dapat menutupi semua biaya persediaan ditambah biaya kepemilikan yang
terkait, maka persediaan dan kewajiban yang terkait itu tetap ada dalam
pembukuan penjualan dengan kata lain tidak terjadi penjualan.
b)
Penjualan
dengan hak retur
Perlakuan akuntansi untuk situasi
seperti ini sebenarnya normal, namun jika tingkat retur tinggi maka perlu
dilakukan penundaan pelaporan penjualan sampai hak retur habis masa berlakunya.
Untuk itu terdapat tiga metode pengakuan pendapatan alternative jika penjual
mengalami situasi ini yaitu :
·
Tidak
mencatat penjualan sampai seluruh hak retur habis masa berlakunya;
·
Mencatat
penjualan, tetapi mengurangi penjualan dengan estimasi retur dimasa depan; dan
·
Mencatat
penjualan serta memperhitungkan retur pada saat terjadi.
Jika terjadi penjualan dengan hak retur
maka pendapatan dari transaksi penjualan diakui pada saat penjualan jika
memenuhi keenam kondisi sebagai berikut :
·
Harga
penjual kepada pembeli relatif tetap (fixed) atau dapat ditentukan pada tanggal
penjualan;
·
Pembeli
sudah membayar penjual, atau pembeli berkewajiban untuk membayar penjual, dan
kewajiban itu tidak bergantung pada penjualan kembali produk tersebut;
·
Kewajiban
pembeli pada penjual tidak akan berubah apabila terjadi pencurian atau
kerusakan atau rusaknya fisik produk;
·
Pembeli
yang memperoleh produk untuk dijual kembali memiliki substansi ekonomi yang
terpisah dari yang diberikan oleh penjual;
·
Penjual
tidak memiliki kewajiban yang signifikan atas kinerja masa depan yang secara
langsung menyebabkan penjualan kembali produk itu oleh pembeli; dan
·
Jumlah
retur dimasa depan dapat diestimasi secara layak.
Jika pendapatan penjualan dan harga
pokok penjualan tidak diakui karena keenam kondisi tidak dipenuhi harus diakui
ketika hak retur secara substansial telah habis masa berlakunya atau kemudian
keenam kondisi ini dapat dipenuhi.
c)
Trade
Loading
Trade Loading dan Channel Stuffing
merupakan praktik yang gila; licik; dan tidak ekonomis; melalui praktik ini
pabrikan membujuk (dengan penjualan, laba, dan pangsa pasar yang sebenarnya
tidak mereka miliki) pelanggan mereka untuk membeli produk dari pada yang bisa
mereka jual kembali atau dengan kata lain mencatat pembukuan hari ini untuk pendapatan
yang akan datang.
2.
Pengakuan pendapatan sebelum penyerahan
Contoh yang paling konkrit dari
pengakuan pendapatan sebelum penyerahan adalah ”akuntansi kontrak konstruksi
jangka panjang”. Kontrak jangka panjang
sering kali menetapkan bahwa penjual (kontraktor) dapat menagih pembeli pada
selang waktu ketika berbagai tahap dari
proyek yang telah dicapai. Terdapat dua metode akuntansi untuk kontrak
kontruksi jangka panjang yang diakui oleh profesi akuntansi, yaitu :
a)
Metode
persentase penyelesaian
Pendapatan dan laba kotor diakui setiap periode berdasarkan kemajuan
proses kontruksi, yaitu
persentase penyelesaian. Metode
ini digunakan hanya jika estimasi kemajuan kearah penyelesaian, pendapatan, serta
biaya secara layak dapat dipercaya, dan memenuhi syarat-syarat berikut :
·
Kontrak
itu secara jelas menetapkan hak-hak yang dapat dipaksakan pemberlakuannya
mengenai barang atau jasa yang diberikan dan diterima oleh pihak yang terlibat
dalam kontrak, imbalan yang akan dipertukarkan, serta cara dan cara
penyelesaian;
·
Pembeli
dapat diharapkan untuk memenuhi semua kewajiban dalam kontrak; dan
·
Kontraktor
dapat diharapkan untuk melaksanakan kewajiban kontraktual tersebut.
b)
Metode
kontrak selesai
Pendapatan dan laba kotor hanya diakui pada
saat kontrak diselesaikan. Metode ini hanya digunakan :
·
Jika
suatu entitas terutama memiliki kontrak jangka pendek, atau
·
Jika
syarat-syarat untuk menggunakan metode persentase penyelesaian tidak dapat
terpenuhi, atau
·
Jika
terdapat bahaya yang melekat dalam kontrak
itu di luar resiko bisnis normal dan berulang.
3.
Pengakuan pendapatan setelah penyerahan
Dalam beberapa kasus, hasil penagihan
atas harga jual tidak dapat dipastikan secara layak sehingga pengakuan
pendapatan akan ditangguhkan. Ada dua metode yang dapat digunakan dalam
menagguhkan pengakuan pendapatan sampai kas diterima, yaitu :
·
Metode
akuntansi penjualan cicilan dan
·
Metode
pemulihan biaya.
a)
Metode akuntansi penjualan cicilan (installment sales method)
Dalam metode akuntansi penjualan cicilan
mengakui laba dalam periode penagihan bukan dalam periode penjualan. Metode
akuntansi penjualan cicilan dibenarkan atas dasar bahwa jika tidak ada
pendekatan yang layak untuk mengestimasi tingkat ketertagihan, pendapatan tidak
boleh diakui sampai kas berhasil ditagih.
b)
Metode pemulihan biaya (cost recovery method)
Dalam metode ini tidak ada laba yang
diakui sebelum penerimaan pembayaran kas dari pembeli melebihi harga pokok
barang yang terjual . Setelah semua biaya tertutup, setiap tambahan penerimaan
kas diakui sebagai laba. Metode ini digunakan karena tidak dapat diperoleh
dasar yang layak untuk menaksir kolektibilitasnya atau ada ketidakpastian yang
tinggi mengenai kolektibilitas piutang.
4.
Pengakuan pendapatan untuk transaksi penjualan khusus
a)
Waralaba
Peruasahaan waralaba memperoleh
pendapatan dari sumber-sumber berikut, yaitu : (1) dari penjualan waralaba awal dan
aktiva atas jasa terakit; dan (2) dari iuran (fee) berkesinambungan yang didasarkan pada
pengoperasian waralaba. Franchisor adalah pihak yang memberikan hak bisnis dalam
waralaba, dan franchisee adalah pihak yang megoperasikan bisnis warlaba.
Dalam perjanjian waralaba iuran awal
dicatat sebagai pendapatan hanya bila dan ketika franchisor melaksanakan
pelaksanaan substansial jasa yang wajib ia laksanakan dan penagihan iuran dapat dipastikan
secara layak. Iuran waralaba yang
berkesinambungan diakui sebagai
pendapatan saat dihasilkan dan dapat ditagih dari franchisee.
b)
Konsinyasi
Dalam perjanjian konsinyasi, Consignor
(pabrikan) mengirim barang dagang kepada Consignee (dealer) yang bertindak
sebagai agen yang menerima barang dagang dan setuju untuk menjual dan menjaga
barang tersebut. Kas yang diterima dari
pelanggan dikirim kepada
consignor setelah dikurangi komisi penjualan dan semua beban yang dapat dikenakan.
Pendapatan hanya diakui setelah
consignor menerima pemberitahuan penjualan dan pengiriman kas
dari consignee.